Rabu, 16 Februari 2011

Pengikut Aliran Moga Diultimatum
Bakor Pakem Sepakat Bikin SKB
Padang Ekspres  Berita Agama  Rabu, 16/02/2011 - 21:48 WIB  Fajar Rillah Vesky
Badan Kordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, mengultimatum seluruh pengikut Thariqat Naqshabandiyah Al-Khalidiyah atau aliran Moga alias Dermoga, agar menghentikan aktifitas dakwah yang mereka lakukan, sekaligus kembali kepada ajaran Islam, sesuai dengan tuntutan Al-Qur'an dan Al-Hadist.

"Pengikut aliran Moga harus segera menghentikan aktifitas dakwah yang mereka lakukan, baik di Kelurahan Padang Tangah Payobada, Nagari Aiatabik, Kecamatan Payakumbuh Timur, maupun di Jorong Subarang, Nagari Taram, Kecamatan Harau," kata Ketua Bakor Pakem Payakumbuh dan Limapuluh Kota Tri Karyono, selepas memimpin rapat Bakor Pakem di aula Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Rabu (16/2) siang.

Rapat Bakor Pakem itu sendiri dihadiri Walikota Payakumbuh Josrizal Zain, Kapolres Payakumbuh AKBP S Erlangga, Kasdim 0306 Limapuluh Kota Mayor Inf Isnaini, Kasat Intelkam AKP Zulman Efendi, Kepala Kesbangpol Limapuluh Kota Hidayatul Rusyda, dan Kepala Kesbangpol Payakumbuh Atur Satria.

Selain itu juga hadir Ketua MUI Limapuluh Kota Syafrijon Azwar, Ketua Komisi Fatwa MUI Payakumbuh Mismardi, Kepala Satpol PP Payakumbuh Rida Ananda, Kepala Satpol PP Limapuluh Kota Nasrianto, dan sejumlah anggota Komunitas Intelijen Daerah (Kominda).

Menurut Tri Karyono yang juga Kejari Payakumbuh, larangan terhadap pengikut aliran Moga untuk menghentikan aktifitas dakwah juga akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama (SKB) pemerintah kedua daerah. "Insya Allah, dalam dua atau tiga hari ini, SKB itu sudah diterbitkan. Dengan ditandatangani walikota, bupati, ketua Bakor Pakem, dan Kemenag kedua daerah," kata Tri Karyono.

Walikota Payakumbuh Josrizal Zain mengaku sepakat dengan penerbitkan SKB Bakor Pakem yang diketahui pemerintah kedua daerah di Luhak Limopuluah. Menurut Josrizal Zain, Islam adalah agama yang paling toleran. Ummat Islam juga sangat menghargai pemeluk agama lain. Tapi ummat Islam juga tidak ingin, agamanya sendiri 'dinistakan' oleh kelompok-kelompok tertentu.

"Makanya, kita sangat sepakat sekali dengan penerbitan SKB. Sebab kita menyadario, saat ini memang dibutuhkan tindakan tegas terhadap aliran Thariqat Naqshabandiyah Al-Khalidiyah atau aliran Moga yang sudah dinyatakan MUI sebagai aliran sesat. Tindakan tegas kita ambil untuk menghindari terjadi aksi anarkisme massa," ujar Josrizal Zain pula.

Jumat, 04 Februari 2011

Mental Jelek Ketua PSSI

Menpora Dorong Usut Dugaan Suap Nurdin
JPNN  Berita Olah Raga  Jumat, 04/02/2011 - 22:35 WIB  JPNN
JAKARTA—Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng mendukung aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan suap dana APBD yang diterima Ketua Umum PSSI Nurdin Halid. Pasalnya, munculnya nama Nurdin Halid berasal dari fakta persidangan korupsi dana APBD sebesar Rp1,7 miliar yang dilakukan mantan manajer Persisam Samarinda, Aidil Fitri.

‘’Kalau memang ada fakta persidangan harus diproses. (Menpora) tidak perlu mendesak, pasti polisi sudah akan inisiatif untuk menyelidiki kasus ini. Karena inikan fakta persidangan,’’ tegas Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/2).

Dalam kasus ini sendiri, Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara bagi Aidil karena terbuki korupsi. Dugaan keterlibatan Nurdin dan Presiden Direktur PT Liga Indonesia Andi Darussalam dibeberkan Ketua Majelis Hakim yang menyidang Aidil, Parulian Lumbantoruan. Hakim menyebut Nurdin dan Andi masuk dalam 35 daftar pembayaran fiktif yang dilakukan Aidil dengan total pembayaran Rp 1,78 miliar.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan Nurdin menerima uang sebesar Rp100 juta dan Andi Darussalam, Direktur Liga Indonesia disebutkan telah menerima Rp80juta.

Andi Mallarangeng menegaskan, bahwa pihaknya selalu mendukung proses hukum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada. Bila memang terbukti ada keterlibatan, maka sesuai dengan sportifitas dalam dunia olahraga, semua pihak harus dapat menerimanya.

‘’Kalau soal fakta hukum, dunia olahraga juga menghormatinya. Untuk meningkatkan good governance, kalau ada fakta hukum maka wajar sekali jika dilakukan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,’’ kata Andi.

Namun demikian saat ditanyakan pendapatnya, apakah Nurdin Halid yang disebut terlibat sepatutnya tidak maju mencalonkan diri dalam bursa pemilihan Ketua Umum PSSI periode mendatang, Andi enggan untuk menjawabnya.’’Saya belum bisa berkomentar soal itu,’’ ujarnya.

Ia hanya meminta agar seluruh pengurus besar cabang olahraga dapat terus meningkatkan tata pemerintahan yang baik. Terutama bagi klub-klub olahraga yang menerima dana melalui APBN dan APBD. Karena semua anggaran-anggaran tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu kata Andi, dirinya sudah sepakat dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fausi untuk melarang penggunaan alokasi dana APBD bagi klub-klub profesional.

‘’APBD tidak lagi untuk klub profesional. Tidak masalah kalau untuk pembinaan olahraga yang bersifat pembinaan dini dan amatir. Tapi kalau klub profesional yang berprofit untuk mencari sponsor dan mendapat untung, maka tidak perlu lagi gunakan APBD. Kita belum tahu mulainya kapan karena perlu perubahan aturan secara permanen,’’ jelas Andi

kepres kebohongan kenaikan gaji PNS

Awas, Keppres Bodong Kenaikan Gaji PNS
JAKARTA - Jika sudah menyangkut Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada saja pihak yang mengail di air keruh. Kali ini adalah aksi penipuan yang mengatasnamakan pemerintah dengan iming-iming kenaikan gaji.

Tak tanggung-tanggung, yang dicatut adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, kini beredar Keppres Nomor 254 /VIII/10 Kepres No 254/VII/10, tertanggal 1 November 2010 tentang Perbaikan Gaji dan Tujangan PNS yang ternyata bodong alias palsu.

Dalam salinan Keppres palsu yang kini ramai beredar di kalangan aparatur negara itu disebutkan, gaji dan tunjangan PNS golongan I sebesar Rp 3 juta, sedangkan PNS golongan II bergaji Rp 5 juta. Untuk golongan IIIA-B gajinya Rp 7,5 juta, sedangkan golongan IIIC-D Rp 8,5 juta, golongan IVA-B Rp 9,5 juta, dan golongan IVC-E Rp 12 juta.

Yang membuat banyak pihak terbuai, dalam Keppres palsu itu disebutkan pula bahwa Gaji dan Tujangan PNS yang baru itu akan direalisasikan pembayarannya pada 1 April 2011. Namun disebutkan pula, tidak ada lagi pemberian uang pensiun.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Badan Kepegawaian Negara (BKN), Budi Hartono, mengakui, isu Keppres 254 itu memang marak di daerah. Namun ditegaskannya bahwa tidak ada Keppres tersebut. "Saya sudah cek ke instansi yang berwenang, ternyata itu belum ada," kata Budi, Jumat (4/1).

Dijelaskannya, gaji PNS, TNI/Polri diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Sedangkan Keppres hanya untuk mengatur tunjangan. "Kan aneh ya, di dalam Kepres 254 itu disebutkan tentang perbaikan gaji PNS dan tunjangan," ucapnya.

Mengenai tunjangan kinerja (remunerasi), diakui Budi, sudah keluar pada Desember lalu. Itupun tidak disebutkan nominalnya. Hanya disebutkannya, uang remunerasi diharapkan dibayar pada Januari-Februari 2011 ini.

"Kami berharap pegawai di daerah tidak mempercayai surat-surat seperti itu. Kalau menerima surat yang dirasa aneh, silakan konfirmasi ke BKN. Kami pasti akan mericeknya," sarannya. ( Sumber: Padang Ekspres )